Text
Love = Time + Attention: Membangun Bangsa Melalui Keluarga
Dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, disebutkan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri, dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Pengertian ini mengarah pada keluarga inti. Jadi fokusnya adalah bagaimana peran dan fungsi keluarga sebagai unit terkecil masyarakat dalam pembangunan nasional, termasuk dalam pendidikan anti nakoba.
Pendidikan anti narkoba, sama halnya dengan pendidikan karakter, tidak mutlak hanya dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di sekolah. Sebagai salah satu upaya dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba sudah selayaknya pendidikan anti narkoba dilakukan terlebih dahulu dimulai dalam lingkungan keluarga, karena keluarga adalah lingkungan pertama anak berinteraksi dengan dunia luar selain dirinya.
Tidak tersedia versi lain